Anda ingin mengurus CV usaha anda? Sebenarnya mudah untuk mengurus hal ini. Dengan biaya kurang lebih 2,5 juta anda bisa mendatangi Notaris untuk mengurus CV lengkap, termasuk SIUP, TDP, NPWP dan Stempel usaha. Nah, langkah-langkah yang harus disiapkan sebelum ke notaris adalah fotocopy KSK, KTP, Surat Nikah jika partner dalam CV adalah istri/ suami. Siapkan dana, dan dana baru bisa diberikan setelah CV selesai.
Siapkan pula bisnis yang akan dilakukan saat ini maupun mendatang. Pada CV boleh memasukan berbagai bidang usaha yang anda inginkan sejauh usaha-usaha itu bisa dimasukan dan sesuai persyaratan untuk pembuatan CV. Jangan batasi usaha yang akan dijalankan meskipun pada saat ini usahanya baru satu jenis.
Setelah badan usaha selesai, anda akan diberikan fotocopy badan usaha untuk mengurus domisili usaha ke kantor kelurahan. Sebelum ke kantor kelurahan anda meminta dulu surat keterangan mengurus domisili usaha ke RT atau RW. Jangan terlalu lama untuk mengurus surat keterangan domisili supaya SIUP dan TDP perusahaan segera bisa diurus oleh pihak Notaris.
Setelah surat keterangan domisili selesai, anda bisa tunggu proses pengrusan SIUP, TDP dan NPWP. Nah, setelah proses ini selesai, pihak notaris akan menguhubungi anda dan anda diminta membayar sejumlah dana sesuai kesepakatan sebelumnya. Pada bagian ini anda sudah legah perusahaan anda sudah berbadan hukum.
Nah, berikutnya anda diminta untuk datang ke kantor pajak untuk melaporkan perusahaan anda sebagai perusahaan kena pajak (PKP), dan setelah ini mulailah lancar anda menjalankan usaha. Apabila keterangan ini kurang cukup dipahami. Datanglah ke Notaris terdekat, anda pasti akan diberikan informasi selengkap-lengkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar